Desain Ruang Terbuka Hijau Jenis Taman Warga di dengan Pendekatan “Green Architecture” di Bantaran Sungai Winongo

Authors

  • Arina 'Amaliyah Hasanah Program Studi Arsitektur, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta
  • Hapsari Wahyuningsih Program Studi Arsitektur, Fakultas Sains & Tekhnologi Universitas Aisyiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31101/jas.v2i1.1190
Abstract views 743 times

Abstract

Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Winongo memiliki aliran cukup besar, sehinga sering menimbulkan banjir di bantaran Sungai Winongo. Hal ini diperparah dengan pemukiman penduduk dan adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dibangun di bantaran sungai, Yang menyebabkan fungsi tata guna lahan berubah dan berdampak pada meluapnya air sungai karena penampang sungai yang semakin sempit, sehingga tidak bisa menampung air secara optimal. Oleh karena itu, warga bersama beberapa lembaga lingkungan, untuk memenuhi jumlah presentase persyaratan RTH publik yang saat ini hanya memiliki 8,34%, dari target UU Penataan Ruang di Yogyakarta yaitu 20%, TPA Jatimulyo tersebut di ubah fungsinya menjadi Ruang terbuka hijau (RTH). Perencanaan Ruang terbuka hijau (RTH menggunakan konsep Green Architecture serta menggunakan standar yang tertera di UU Penataan Ruang. Konsep ini berusaha meminimalkan pengaruh buruk terhadap lingkungan alam maupun manusia dan menghasilkan desain atau tempat hidup yang lebih baik dan sehat, yang dilakukan dengan cara memanfaatkan sumber energi dan sumber daya alam secara efisien dan optimal serta mempunyai kualitas lingkungan dan menciptakan kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan dari segi sosial dan ekonomi. Serta mampu menumbuhkan kreatifitas, produktivitas warga kota serta dapat berekreasi secara aktif maupun pasif.                                         

References

Direktorat Jendral penataan ruang. 2008 Nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman penyediaan dan pemanfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)di kawasan perkotaan. Departemen Pekerjaan Umum (PU). 2008. Jakarta Selatan

Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. 2007. Undang-undang No 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Jakarta (ID): Direktorat Jendral Penataan Ruang Menteri Pekerjaan Umum.

Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. 2008. Peraturan Menteri pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Jakarta (ID): Direktorat Jendral Penataan Ruang Menteri Pekerjaan Umum.

Santoso, 2012. Pola Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada kawasan perkampungan Plemburan Tegal, Ngaglik Sleman. Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan FT UNY.

Pra, 2018. Luas RTH jogja jauh dari target.Artikel Jawa Pos. (online), https://radarjogja.jawapos.com/2018/03/18/luas-rth-kota-jogja-jauh-dari-target/, di akses 23 November 2019.

Dwita Hadi Rahmi, 2015. Arsitektur hijau. (online) http://arsitekturdanlingkungan.wg.ugm.ac.id/2015/08/27/arsitektur-hijau/, di akses 23 November 2019.

Ratnasari, Amalia.2015. Yogyakarta Green City Planning based on Land Use and Adequacy of Green Open Space. BIRO PENERBIT PLANOLOGI UNDIP.

Downloads

Published

2021-06-22

How to Cite

Hasanah, A. ’Amaliyah, & Wahyuningsih, H. (2021). Desain Ruang Terbuka Hijau Jenis Taman Warga di dengan Pendekatan “Green Architecture” di Bantaran Sungai Winongo. JAS: Journal of Architecture Students, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.31101/jas.v2i1.1190

Issue

Section

Articles

SHARE THIS