KONFLIK KERUANGAN DI WILAYAH PESISIR GILI TRAWANGAN, LOMBOK, NUSA TENGGARA BARAT

Penulis

  • Bayu Aji Krisna Universitas Udayana, Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali 80361, Indonesia, Indonesia
  • Syamsul Alam Paturusi Universitas Udayana, Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali 80361, Indonesia
  • Ida Bagus Gde Wirawibawa Universitas Udayana, Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali 80361, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31101/juara.v4i1.1307

Kata Kunci:

konflik keruangan, wilayah pesisir, pariwisata, Gili Trawangan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana terjadinya konflik keruangan dan implikasinya terhadap pemanfaatan wilayah pesisir di Gili Trawangan. Melalui penerapan metodologi riset kualitatif dan analisis data bersifat induktif, studi ini diawali dengan mengidentifikasi kelompok kepentingan dalam pemanfaatan wilayah pesisir di Gili Trawangan. Selanjutnya, dilakukan analisis bentuk konflik antar kepentingan dan tempat-tempat yang rentan mengalami konflik keruangan. Pada akhirnya, studi ini menemukan bahwa konflik keruangan di wilayah pesisir Gili Trawangan berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan dan penguasaan akses terhadap sumberdaya alam pesisir. Peningkatan aktivitas kepariwisataan di wilayah pesisir Gili Trawangan, diikuti dengan peningkatan eskalasi kepentingan didalamnya. Hal ini terutama terjadi antara kepentingan pariwisata dengan kepentingan permukiman nelayan. Situasi ini menyebabkan konflik antar kelompok kepentingan dalam pemanfaatan wilayah pesisirnya. Secara rinci, konflik keruangan yang ditemukan adalah adanya saling klaim kepemilikan lahan antar masyarakat dengan pengusaha, privatisasi lahan terutama di wilayah pesisir untuk kepentingan akomodasi pariwisata, serta terjadinya segregasi sosial dan munculnya fenomena disparitas sosial antar aktivitas pariwisata dengan aktivitas permukiman nelayan di kawasan pesisir Gili Trawangan. 

Referensi

Asikin, Zainal. (2014). Penyelesaian Konflik Pertanahan Pada Kawasan Pariwisata Lombok (Studi Kasus Tanah Terlantar di Gili Trawangan Lombok. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 239-249.

Budilestari, Ninik. (2014). Permasalahan Lingkungan di Sempadan Pantai Taman Wisata Perairan Gili. Jurnal Kepariwisataan Indonesia, 9(1), 91-107.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57/Kepmen-KP/2014. (2014). Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014-2034.

Februari. Kemententerian Kelautan dan Perikanan. Jakarta.

Listriana, Kartika. (2009). Penentuan pusat pusat pengembangan di wilayah pesisir Pantai dan laut https://jchkumaat.wordpress.com/2007/02/18/pentingnya-pengelolaan-tata-ruang-wilayah-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil/, diakses 11 April 2017

Millenium Ecosystem Assessment. (2005). Ecosystems and Well-Human Being Synthesis. Washington DC: Island Press.

Noorwahyuni, Afriyanti. (2016). Konflik Kepentingan Dalam Pemanfaatan Ruang di Kawasan Pesisir Canggu, Bali. Prosiding Seminar Nasional Pengelolaan Pesisir dan Daerah Aliran Sungai Ke-2. p. 672-688. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (2011). Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011-2031. Desember. Dinas PUPR. Kabupaten Lombok Utara.

Pemerintah Provinsi NTB. (2013). Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015-2019. Desember. Bappeda. Provinsi NTB.

Pemerintah Provinsi NTB. (2014). Masterplan Delta Api Desa Gili Indah-Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara. Desember. Dinas Pariwisata. Provinsi NTB.

Putra Jaya, I Gede Fanny., dan I G. A. Oka Mahagangga (2018). Konflik Masyarakat Lokal Dengan Pengusaha Pariwisata Terkait Akses Pura Batu Mejan dan Setra Di Desa Canggu, Kabupaten Badung. Jurnal Destinasi Pariwisata, 6(1), 55-64.

Suartika, G.A.M. (2007). Perencanaan dan Pembangunan Keruangan: Perwujudan dan Komunikasi Antar Kepentingan dalam Pemanfaatan Lahan. Jurnal Permukiman Natah, 5(2), 62-108.

Suartika, G.A.M. (2010). Substansi Budaya Dalam Kebijakan Tata Ruang Bali. Jurnal Humaniora, 2(3), 313-326.

Utama, I Gusti Bagus Rai. (2013). Strategi Menuju Pariwisata Bali yang Berkualitas. Jurnal Kajian Bali, 03(02), 69-90.

UNCED. (1992). United Nations Conference on Environment and Development Rio de Janerio, Brazil, 3 to 14 June 1992. Agenda 21.

Zulkaidi, D. (1999). Pemahaman Perubahan Penggunaan Lahan Kota sebagai Dasar bagi Kebijakan Penanganannya. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota ITB, 10(2), 108-124.

Wangsa, I Made Liga., dan N. K. Aswin Dwijendra (2019). Konflik Kepentingan Dalam Pemanfaatan Ruang Terbuka Publik Pantai Padang Galak, Denpasar. Jurnal Ruang, 6(2), 171-186.

Unduhan

Diterbitkan

2021-02-25

Cara Mengutip

Krisna, B. A., Paturusi, S. A., & Wirawibawa, I. B. G. (2021). KONFLIK KERUANGAN DI WILAYAH PESISIR GILI TRAWANGAN, LOMBOK, NUSA TENGGARA BARAT. Jurnal Arsitektur Dan Perencanaan (JUARA), 4(1), 11–26. https://doi.org/10.31101/juara.v4i1.1307

Citation Check

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.